Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, ​Ini Cara Membuat SKCK Online

Sabtu, 16 April 2022 | 05:53 WIB
Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, ​Ini Cara Membuat SKCK Online

ILUSTRASI. Ilustrasi cara membuat SKCK Online. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Pembuatan SKCK pun bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan SKCK online.

Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES maupun POLSEK. Begitu pun SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI yakni https://skck.polri.go.id/ maupun masing-masing POLRES.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.  

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK online?

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat membuat SKCK Online 

Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK online: 

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.  
  • Fotokopi Akta Kelahiran. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP. 
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. 
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Rumus sidik jari yang diambil petugas Polres.  

Perlu diketahui bahwa biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar Calon Bintara Brimob 2022, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar


Terbaru