Syarat dan cara membuat SKCK online dan offline untuk melamar pekerjaan

Senin, 06 Desember 2021 | 13:36 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan cara membuat SKCK online dan offline untuk melamar pekerjaan

ILUSTRASI. Syarat dan cara membuat SKCK online dan offline untuk melamar pekerjaan


MENCARI KERJA - JAKARTA. Syarat dan cara membuat SKCK secara online atau datang ke kantor polisi kini mudah dilakukan. Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK jadi salah satu bagian penting dalam melamar pekerjaan maupun keperluan lain.

Fungsi dari SKCK salah satunya adalah membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan kepolisian.

Beberapa perusahaan atau instansi mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan.

Sementara, SKCK berlaku dengan durasi 6 bulan setelah diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku maka, SKCK bisa diperpanjang.

Baca Juga: Inilah syarat perpanjang SKCK terbaru

Tahapan, cara, dan syarat membuat SKCK bisa dilakukan dengan online atau datang ke Kantor Polisi.

Berikut syarat dan cara membuat SKCK dilansir dari laman resmi polri.go.id:

Syarat membuat SKCK online & offline

Sebelum memahami cara membuat SKCK, perlu mempersiapkan beberapa dokuman syarat membuat SKCK:

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto rapi terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Sidik jari yang diambil petugas. 
  • Biaya sebesar Rp 30.000 untuk pemohon WNI.

Cara membuat SKCK online 

Nah, berikut tahapan dan cara membuat SKCK online melalui laman Polri:

  1. Kunjungi 'https://skck.polri.go.id/'.
  2. Klik 'Form Pendaftaran'.
  3. Isi formulir pendaftaran sesuai keperluan dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
  4. Upload soft file foto sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Upload rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satu.
  6. Muncul bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket. 
  7. Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru