Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Serta Biayanya

Sabtu, 16 April 2022 | 06:07 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Serta Biayanya

ILUSTRASI. Syarat perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


 

Cara perpanjang SKCK dan biaya perpanjang SKCK

Syarat perpanjang SKCK

Setelah syarat perpanjang SKCK sudah dilengkapi oleh pemohon, maka berikut adalah cara memperpanjang SKCK:

  • Pemohon bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang SKCK ke Polres
  • Serahkan semua dokumen syarat perpanjang SKCK di bagian loket
  • Isi formulir yang termasuk syarat perpanjang SKCK yang diberikan
  • Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000
  • Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil perpanjang SKCK

Itulah syarat perpanjang STNK dan biaya perpanjang STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru