Syarat Membuat SKCK, Prosedur, dan Biayanya Bisa Online dan Offline

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:34 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat Membuat SKCK, Prosedur, dan Biayanya Bisa Online dan Offline

ILUSTRASI. Ilustrasi persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


PELAYANAN PUBLIK - Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. Lantas, apa itu SKCK? SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK biasaya dibutuhkan untuk syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain. 

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat membuat SKCK. Ada dua cara membuat SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun mendaftar secara online atau SKCK online. 

SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI maupun masing-masing POLRES. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.  Lantas, apa saja syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK?

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK

Ilustrasi persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK

Dirangkum dari laman resmi POLRI dan POLRES Bojonegoro, berikut adalah syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK. Namun, terdapat perbedaan syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). 

Syarat membuat SKCK bagi WNI 

Berikut adalah persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNI:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: 4 Cara Mengubah Ukuran Foto Online Tanpa Aplikasi Lewat Canva hingga Pixlr

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru