Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Prosedur, dan Biayanya

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:44 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Prosedur, dan Biayanya

ILUSTRASI. Ilustrasi syarat perpanjang STNK 5 tahun. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


PELAYANAN PUBLIK -Jakarta. Syarat perpanjang STNK 5 tahunan perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala yakni setiap tahun dan 5 tahun.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun berbeda dengan syarat perpanjang STNK tahunan. 

Dalam 5 tahun tersebut setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK. 

Lantas, apa saja syarat perpanjang STNK 5 tahunan? 

Baca Juga: Mudah, Cara Melihat Pajak Motor di STNK dan Penjelasan 5 Istilahnya

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Dirangkum dari laman RTMC Polda Kepulauan Riau, berikut adalah syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • Kartu identitas diri yang sah atau KTP
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Keterangan buka blokir jika diperlukan

Setelah dokumen syarat perpanjang STNK 5 tahun sudah lengkap, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai cara perpanjang STNK 5 tahun. 

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Cara dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan

Syarat perpanjang STNK 5 tahun

Dirangkum dari laman Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, berikut adalah cara dan biaya perpanjang STNK 5 tahun:

1. Pemilik kendaraan bisa membawa semua dokumen syarat perpanjang STNK 5 tahunan ke kantor Samsat. 

2. Selanjutnya, mengecek fisik kendaraan dahulu (No. Rangka dan No. Mesin) oleh petugas ditempat yang sudah disediakan sampai dengan proses legalisasi di loket cek fisik.

3. Mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada petugas untuk didaftarkan ke loket pendaftaran.

4. Mengambil nomor antrian di bagian informasi dan tunggu sampai ada panggilan.

Baca Juga: Murah, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Rp 20 jutaan per Awal Tahun 2022

5. Menyiapkan sejumlah uang tunai untuk membayar pajak dan penerbitan STNK. Contohnya, biaya pokok yang akan dibayarkan oleh pemiliki kendaraan Motor Suzuki - UD 110 NE Tahun pembuatan 2014 adalah sebagai berikut: 

  • SWDKLLAJ: Rp 35.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
  • Untuk tarif PKB masing-masing jenis dan tipe kendaraan berbeda-beda, dan untuk Suzuki jenis ini pajaknya Rp 147.000
  • Jadi total biayanya Rp 353.000 Biaya tersebut bisa naik apabila ada penundaan pembayaran pajak tahunan.

Setelah menerima panggilan antrian, biaya tersebut dapat dibayarkan melalui kasir bank, dan dilanjutkan dengan pengambilan STNK baru, Notice Pajak dan TNKB di loket berikutnya. 

Nah, itulah syarat perpanjang STNK 5 tahun serta cara dan biayanya yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru