SUBSIDI GAJI - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan terus menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Untuk tahun ini, pemerintah menyasar 8,7 juta pekerja yang bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 1 juta.
Kriteria penerima BSU pun termaktub di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Apa saja kriteria penerima subsidi gaji ini? Kriterianya meliputi:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling sebesar Rp 3,5 juta
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2021 hanya disalurkan melalui rekening bank milik BUMN/Himbara. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?
Baca Juga: Selain bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BLT Kemnaker Rp 1 juta
Mengutip dari akun Instagram Kemenaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.
Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya. Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu.
Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.
Baca Juga: Cara mencairkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker melalui rekening kolektif
Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:
- Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.
- Pilih profil Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.
- Cek 3 status Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan. Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.
- 4. Koordinasi dengan HRD Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).
Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan. Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi.
Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Masih ada kendala dalam pencairan dana Prakerja? Mungkin ini gara-garanya
Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri memaparkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah ini, telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.
Data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain.
Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Himbara"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: 7 Bansos yang masih cair bulan Oktober 2021, ada apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News