PAJAK - Jangan sampai keliru, pelaporan SPT Tahunan online untuk tahun pajak 2024 belum bisa dilakukan melalui Coretax. Berikut adalah tata caranya.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nyatanya belum bisa digunakan tahun ini.
DJP menjanjikan bahwa sistem Coretax baru bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun 2026 mendatang.
Atas dasar itu, pelaporan SPT Tahunan 2024 di tahun 2025 ini masih dilakukan melalui sistem e-Filing yang ada di website djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan Online
Pada dasarnya, ada dua jenis pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang dibedakan berdasarkan penghasilan tahunannya.
Kedua golongan itu harus mengisi formulir online yang berbeda, yakni formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Berikut adalah tata caranya:
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya
Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 SS
Berikut adalah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
- Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
- Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", masukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN" dengan rincian sumber penghasilan. Misal, menerima hadiah undian dengan potongan PPh25% atau warisan
- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN" dengan rincian nilai harta yang dimiliki. Misal, harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit.
- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik "Setuju" sampai muncul simbol checklist (centang)
- Halaman e-Filing akan menampilkan ringkasan SPT, lengkap dengan pengambilan kode verifikasi, sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diisi dan dikirim
- Periksa kotak masuk email Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax