Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:59 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

ILUSTRASI. Bukan Lewat Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online


PAJAK - Jangan sampai keliru, pelaporan SPT Tahunan online untuk tahun pajak 2024 belum bisa dilakukan melalui Coretax. Berikut adalah tata caranya.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nyatanya belum bisa digunakan tahun ini.

DJP menjanjikan bahwa sistem Coretax baru bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun 2026 mendatang.

Atas dasar itu, pelaporan SPT Tahunan 2024 di tahun 2025 ini masih dilakukan melalui sistem e-Filing yang ada di website djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Cara Pelaporan SPT Tahunan Online

Pada dasarnya, ada dua jenis pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang dibedakan berdasarkan penghasilan tahunannya.

Kedua golongan itu harus mengisi formulir online yang berbeda, yakni formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Berikut adalah tata caranya:

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya

Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 SS

Berikut adalah cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
  • Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
  • Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", masukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN" dengan rincian sumber penghasilan. Misal, menerima hadiah undian dengan potongan PPh25% atau warisan
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN" dengan rincian nilai harta yang dimiliki. Misal, harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit.
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik "Setuju" sampai muncul simbol checklist (centang)
  • Halaman e-Filing akan menampilkan ringkasan SPT, lengkap dengan pengambilan kode verifikasi, sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diisi dan dikirim
  • Periksa kotak masuk email Anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 S

Mari ikuti panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
  • Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
  • Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, klik "Tambah"
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Isi detail potongan pajak seusuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 sesuai profesi. Ringkasan pemotongan pajak muncul, lanjut ke tahap berikutnya
  • Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak seperti warisan (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadia undian (jika ada)
  • Isi daftar Tambahkan Harta yang Anda miliki seperti harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada). Berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), serta apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil"
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25.
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itu dia panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi dengan formulir 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.

Tonton: Menteri Erick Sebut Perombakan Direksi Pertamina Bakal Dibahas di RUPS

Selanjutnya: Gencatan Senjata Fase Pertama Usai, Israel Berpotensi Kembali Menyerang Gaza

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru