Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 S
Mari ikuti panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta:
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
- Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
- Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
- Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
- Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, klik "Tambah"
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Isi detail potongan pajak seusuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 sesuai profesi. Ringkasan pemotongan pajak muncul, lanjut ke tahap berikutnya
- Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
- Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak seperti warisan (jika ada)
- Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadia undian (jika ada)
- Isi daftar Tambahkan Harta yang Anda miliki seperti harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit
- Tambahkan Utang yang Anda miliki
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada). Berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), serta apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil"
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25.
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
Itu dia panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi dengan formulir 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Tonton: Menteri Erick Sebut Perombakan Direksi Pertamina Bakal Dibahas di RUPS
Selanjutnya: Gencatan Senjata Fase Pertama Usai, Israel Berpotensi Kembali Menyerang Gaza
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Prihastomo Wahyu Widodo