Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:59 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online

ILUSTRASI. Bukan Lewat Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online


Panduan Mengisi SPT Pajak Tahunan Formulir 1770 S

Mari ikuti panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta:

  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP, kata sandi, dan CAPTCHA, kemudian klik Login
  • Klik menu "Lapor", lalu klik e-Filing > Buat SPT
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing sebelum pengisian SPT
  • Di tahap awal, isi tahun pajak dan status SPT. Isi pembetulan jika ingin mengajukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan sebelumnya
  • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, klik "Tambah"
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Isi detail potongan pajak seusuai dengan formulir 1721 A1 atau formulir 1721 A2 sesuai profesi. Ringkasan pemotongan pajak muncul, lanjut ke tahap berikutnya
  • Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada), Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak seperti warisan (jika ada)
  • Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadia undian (jika ada)
  • Isi daftar Tambahkan Harta yang Anda miliki seperti harga motor, perhiasan, perabot rumah, serta kredit
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (jika ada). Berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), serta apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil"
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25.
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itu dia panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi dengan formulir 1770 SS dan 1770 S melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.

Tonton: Menteri Erick Sebut Perombakan Direksi Pertamina Bakal Dibahas di RUPS

Selanjutnya: Gencatan Senjata Fase Pertama Usai, Israel Berpotensi Kembali Menyerang Gaza

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru