KONTAN.CO.ID - Saat Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal itu bisa menjadi pengalaman yang membuat stres.
Namun, mengurusnya kembali sebenarnya tidak terlalu rumit asalkan Anda mengetahui prosedur yang benar.
Dilansir dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus STNK yang hilang.
Baca Juga: Rupiah Diproyeksi Menguat Besok Senin (15/9), Ini Sentimen Pendorongnya
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini. Semua dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan dan memproses penggantian STNK.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Laporan kehilangan ini wajib Anda buat di kantor polisi terdekat. Pastikan Anda membawa fotokopi KTP dan STNK (jika ada) saat membuat laporan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli Anda sebagai pemilik kendaraan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Bawa BPKB asli dan fotokopinya. Jika BPKB masih berada di bank atau perusahaan pembiayaan karena kredit, Anda bisa meminta surat pengantar dari pihak tersebut.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain, diperlukan surat kuasa bermeterai.
- Dokumen pendukung lainnya: Seperti fotokopi STNK yang hilang (jika ada), atau bukti kepemilikan lain.
Prosedur Mengurus STNK Hilang
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengurusan. Berikut adalah tahapan yang akan Anda lalui:
1. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Ini dilakukan untuk memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data yang tertera pada BPKB. Setelah selesai, Anda akan diberikan hasil cek fisik yang tertera di formulir khusus.
2. Mendatangi Loket Pendaftaran: Serahkan semua berkas yang telah Anda siapkan, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran STNK hilang. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
Tonton: Menkeu Purbaya Jamin Aman, Penempatan Kas Negara di 5 Bank Pakai Skema On Call
3. Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi: Jika ada pajak kendaraan yang belum dibayarkan, Anda akan diminta untuk melunasinya. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk penerbitan STNK baru. Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis dan tahun kendaraan.
4. Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah semua proses administrasi dan pembayaran selesai, petugas akan menerbitkan STNK baru dan plat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru. Anda akan diminta untuk memeriksa kembali data yang tertera pada STNK sebelum membawanya pulang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengurusan STNK yang hilang dapat berjalan lancar dan cepat. Penting untuk selalu menyimpan dokumen kendaraan di tempat yang aman dan hanya membawa fotokopinya saat berkendara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Samsat atau Kepolisian setempat.
Selanjutnya: Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia di Musim 2025/26
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News