MUDIK LEBARAN - Jakarta. Simak cara mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik 2022. Saat ini, perjalanan mudik Lebaran 2022 sudah dimulai.
Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran 2022 setelah dilarang dalam 2 tahun terakhir akibat pandemi Covid-19. Di tengah kasus Covid-19 yang terkendali, masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik 2022 asal memenuhi syarat, seperti mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip Kompas.com, status yang muncul di e-HAC bakal menjadi penentu apakah bisa melanjutkan perjalanan mudik atau tidak. Untuk saat ini, bagi calon pemudik dengan semua moda transportasi (darat, udara, dan laut) wajib mengisi e-HAC sebagai syarat mudik 2022, begitu pula bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Perjalanan mudik 2022 sudah terlihat di berbagai sarana dan prasarana transportasi. Di Bandara Soekarno Hatta, sudah terjadi lonjakan penerbangan menjelang puncak mudik Lebaran 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (24/4), melakukan inspeksi ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dalam inspeksinya, Menhub menyatakan masyarakat sudah mulai melakukan mudik menggunakan pesawat terbang.
Menhub pun mengapresiasi masyarakat yang mengikuti anjuran pemerintah untuk mudik lebih awal, guna menghindari kepadatan di masa puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28-30 April 2022 mendatang.
“Sebelumnya pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sekitar 400 pergerakan pesawat per hari. Tetapi dua hari ini sudah meningkat menjadi 900 pergerakan per harinya. Okupansinya sudah mendekati 100 persen. Ini berarti anjuran mudik lebih awal sudah dilakukan,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Perjalanan Mudik 2022 Dimulai, Selain Syarat Wajib, Patuhi Protokol Kesehatan Ini
Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, telah menanyakan kepada sejumlah penumpang alasan melakukan mudik lebih awal. “Penumpang yang sengaja mudik lebih awal mengatakan, selain untuk menghindari kepadatan di hari puncak, juga harga tiketnya lebih murah,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Dalam keterangan resmi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 312.755 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-9 Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 yang jatuh pada periode Jumat-Sabtu (22-23 April 2022). Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung).
Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 145.990 kendaraan (46,7%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), 96.527 kendaraan (30,9%) menuju menuju arah Barat (Merak), dan 70.238 kendaraan (22,5%) menuju arah Selatan (Puncak).
Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 76.971 kendaraan, meningkat sebesar 0,2% dari lalin normal.
Diperkirakan, jumlah pemudik akan terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada 28-29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghitung 86 juta penduduk akan melakukan perjalanan mudik tahun 2022 ini.
Sementara itu, kapan waktu untuk mengisi e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu. Waktu mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melangsungkan perjalanan.
Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC. Bila saat diperiksa e-HAC menunjukkan status tidak layak terbang atau bepergian, artinya orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mudik.
Pemeriksaan e-HAC juga bakal diterapkan pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi (motor atau mobil), pemeriksaan status kelayakan perjalanan lewat e-HAC diberlakukan sistem secara acak. Dengan demikian, baiknya Anda telah mengisi e-HAC sebelum melangsungkan perjalanan mudik nanti.
Bagi Anda yang ingin melangsungkan perjalanan mudik Lebaran 2022, berikut merupakan cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.
Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik Lebaran 2022
1. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi udara
- Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Bila belum memilikinya, unduh dulu aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone)
- Pastikan login akun menggunakan nomor telepon atau alamat e-mail aktif yang telah terdaftar sebelumnya
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
- Pilih moda transportasi udara “Dengan Pesawat Terbang”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan” Isi “Data Personal”, dengan informasi seperti status kewarganegaraan, nama lengkap, NIK, dan sebagainya, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, cek status kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai
2. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi laut
- Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, pastikan login menggunakan akun Anda
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
- Pilih opsi moda transportasi laut “Dengan Kapal Laut”
- Masukkan tanggal keberangkatan
- Isi informasi perjalanan, yang meliputi nama kapal, pelabuhan keberangkatan, dan pelabuhan tujuan
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
3. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi darat
- Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, pastikan login menggunakan akun Anda
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
- Kemudian, pilih opsi moda transportasi darat “Dengan Kendaraan Darat”
- Masukkan tanggal keberangkatan Isi
- informasi perjalanan, yang meliputi nama kendaraan, lokasi keberangkatan, dan lokasi tujuan Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
- Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Arti warna status e-HAC
Saat selesai melakukan pengisian e-HAC di PeduliLindungi, setidaknya terdapat empat status kelayakan terbang atau bepergian, yang dijadikan acuan untuk pemudik bisa melanjutkan perjalanan atau tidak. Ada status kelayakan terbang atau bepergian warna hijau, kuning, merah, dan hitam.
Tiap warna status memiliki arti yang berbeda, berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Hijau
Status warna hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Kuning
Status warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum dan menandakan:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)
Merah
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen. Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Hitam
Status warna hitam artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
- Baru tiba dari luar negeri
Bila Anda tidak sesuai dengan kriteria di atas, namun mendapatkan status warna hitam, silakan hubungi Call Center Kemenkes di nomor 119.
Demikian cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Penuhi semua syarat mudik Lebaran 2022 agar perjalanan lancar dan mencegah penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News