ZAKAT DAN INFAK - Membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadan setiap tahunnya. Memasuki pertengahan bulan Ramadan ini, pastikan Anda sudah bersiap untuk membayarkannya.
Perlu diingat, Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Kao Indonesia Jalin Kerjasama dengan Baznas di Ramadan
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Niat, Jumlah, dan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah
Tata Cara Pembayaran Zakat Online di BAZNAS
Saat ini Anda sudah bisa melakukan pembayaran zakat online secara sah melalui BAZNAS. Berikut adalah tata caranya:
1. Masuk ke website baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
2. Isi data diri, mulai dari jenis dana, jumlah jiwa yang membayar zakat, dan data diri.
3. Pilih metode pembayaran. Saat ini BAZNAS melayani pembayaran dengan banyak metode. Mulai dari Virtual Account lewat berbagai pilihan bank, beragam jenis dompet digital populer, kartu kredit, PayPal, hingga pembayaran langsung di minimarket.
4. Baca niat zakat. Sebelum menyetujui pembayaran, Anda wajib membaca niat zakat yang akan muncul di halaman website BAZNAS. Setelah membaca niat, tekan "Bayar" dan proses akan selesai.
5. Tunggu email konfirmasi resmi dari BAZNAS.
Itu dia detail mengenai pembayaran zakat fitrah online melalui BAZNAS. Pembayaran dijamin sah dan akan disalurkan ke pihak yang benar-benar layak menerimanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News