RAMADAN - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang mampu. Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr dibayarkan setahun sekali pada saat menjelang salat Idul Fitri.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan. Sementara, batas akhir pemberian zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penerima zakat fitrah disebut mustahik atau penerima zakat. Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat jiwa karena tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang dan kapan waktu yang utama mengeluarkan zakat fitrah?
Baca Juga: 7 Syarat Muzaki Zakat Fitrah, Orang yang Wajib Membayar Zakat
Hitungan dan besaran membayar zakat fitrah
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hukum tentang kewajiban zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain dibayar dengan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. .
Baca Juga: 8 Orang yang Berhak Menerima Zakat yang Disebut Mustahik
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Namun demikian, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Orang yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzaki. Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: Ramadhan 2024, Ini 4 Tips Persiapan Menyambut Bulan Puasa Agar Siap Lahir Batin
Niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah
Sementara itu, dirangkum dari laman NU Online, berikut adalah niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah:
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca Juga: BMM Salurkan Bantuan Sebesar Rp16,7 Miliar Selama Ramadan 2023
Doa zakat fitrah
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik.
Doa zakat fitrah bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Baca Juga: BSI Maslahat Salurkan Sebesar Rp 7,9 Miliar untuk Program Ramadan Tahun 2023
Waktu yang utama menunaikan zakat fitrah
Waktu yang utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Dikutip dari laman BAZNAS, hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.
Baca Juga: Dapatkan Bunga 4,8% p.a dari Buka Tabungan Bebas Biaya Kolaborasi JKT48
Waktu yang paling terakhir untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.
Meskipun waktu ini terbilang cukup riskan, namun tetap disarankan untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu tersebut jika muslim belum sempat melakukannya sebelumnya.
Oleh karena itu, umat muslim diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan segera menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Itulah apa yang dimaksud dengan zakat fitrah, serta niat zakat fitrah dan doa zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Islam serta waktu yang utama membayarkan zakat fitrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News