6 Syarat yang harus dipatuhi oleh peserta sebelum ikut SKB

Senin, 15 November 2021 | 10:00 WIB Sumber: Kompas.com
6 Syarat yang harus dipatuhi oleh peserta sebelum ikut SKB

ILUSTRASI. Para peserta CPNS yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah


CPNS - JAKARTA. Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Proses tersebut akan dimulai hari ini, Senin (15/11/2021). 

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai hari ini diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. 

"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/11/2021). 

Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB. 

Baca Juga: Buka sscasn.bkn.go.id buat lihat pengumuman SKD CPNS 2021 tahap 2, ini caranya

Hal ini juga termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung. 

Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis. 

Berikut adalah Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya. 

Baca Juga: Ini link download kisi-kisi soal tes SKB CPNS 2021 jabatan fungsional dan pelaksana

"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya. 

Sebelum mengikuti SKB besok, ada syarat yang mesti dipatuhi oleh peserta sebagai berikut: 

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB; 

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); 

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter; 

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer; 

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan; 

f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Besok, Ini Syarat Sebelum Ikuti Tes SKB CPNS"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

 

Selanjutnya: Persiapan tes SKB CPNS tanggal 15 November 2021, ini materi yang bakal diujikan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru