Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Ayo Manfaatkan!

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Ayo Manfaatkan!


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022. 

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan. 

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus repot memikirkan denda. 

Ada tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sayangnya, DKI Jakarta tidak termasuk. 

Berikut 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 periode Mei - Agustus : 

1. Bali 

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB. Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022. 

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak. 

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022. Sementara pemutihan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Segera Perpanjang SIM A & C, Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 Juni 2022

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB. Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

3. Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 Juni 2022, Bisa Perpanjang SIM di Lucky Square

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru