Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Ayo Manfaatkan!

Kamis, 09 Juni 2022 | 10:38 WIB Sumber: Kompas.com
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Ayo Manfaatkan!


4. Kalimantan Utara

Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. 

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya. Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. Baca juga: Marak Aksi Adang Truk, Berujung Kematian Anak atau Remaja

6. Gorontalo

Mulai 4 Maret 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak. Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

Baca Juga: YLKI Usul Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub, Ini Alasannya

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru