Begini Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Lengkap Dengan Syarat yang Dibutuhkan

Minggu, 26 Desember 2021 | 09:25 WIB   Penulis: Arif Budianto
Begini Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Lengkap Dengan Syarat yang Dibutuhkan


TELKOMSEL - Jakarta. Begini cara registrasi kartu Telkomsel, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Pengguna kartu Telkomsel harus menyiapkan KTP atau KK untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Paspor, KITAP, KITAS untuk WNA (Warga Negara Asing).

Apakah Anda pengguna baru kartu Telkomsel? Atau pelanggan Telkomsel lama tetapi belum registrasi? Sekarang harus wajib registrasi! Yuk simak cara selengkapnya di sini.

Tahukah Anda? Registrasi kartu prabayar harus dilakukan secara benar sesuai dengan data kependudukan, loh. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa syarat untuk registrasi sesuai data kependudukan yang resmi dan valid.

Mengutip dari laman resmi Telkomsel, mmengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. 

Adapun benefit bila Anda melakukan registrasi kartu, seperti berikut ini:

  1. Perlindungan Konsumen, terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
  2. Kemudahan penyediaan layanan, ini memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Bila Anda pengguna kartu Telkomsel yang belum melakukan registrasi, ada baiknya untuk melakukannya sekarang juga. Tidak sulit, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memenuhi data yang benar.

Berikut syarat yang Anda butuhkan sebelum registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Samsung Akan Tinggalkan Android? Inilah OS Penggantinya yang Bernama Fuchsia OS

REGISTRASI KARTU TELEPON PRABAYAR

Editor: Arif Budianto
Terbaru