Baca Juga: Lebih Hati-hati di Internet, Ketenaran Spider-Man: No Way Home Dibuntuti Malware
Syarat yang dibutuhkan registrasi kartu Telkomsel
Untuk pelanggan WNI (Warga Negara Indonesia):
- KTP-Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Untuk pelanggan WNA (Warga Negara Asing)
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Mengapa dibutuhkan KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga untuk registrasi kartu Telkomsel?
Sebelum registrasi, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit untuk mengisi data diri. Selain itu, Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri 16 digit juga dibutuhkan untuk registrasi kartu Telkomsel.
Bila pelanggan belum memilki KTP elektronik, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Namun, apabila Anda belum memiliki KK, sayang sekali Anda tidak dapat melakukan registrasi.
Baik pelanggan lama atau baru, syarat di atas wajib dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Bila syarat di atas telah terpenuhi, berikut cara registrasi kartu Telkomsel.
Cara registrasi kartu Telkomsel
Cara registrasi kartu Telkomsel dapat melalui SMS atau kunjungi situs resmi Telkomsel. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel:
Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS:
- Ketik: REG
NIK#Nomor KK# - Setelah itu, kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Adapun cara registrasi ulang kartu Telkomsel untuk pelanggan lama, seperti berikut ini.
Cara registrasi ulang kartu Telkomsel lewat SMS:
- Ketik: ULANG
NIK#Nomor KK# - Setelah itu, kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401127#
Untuk informasi terkait registrasi kartu Telkomsel dapat kunjungi link berikut ini.
Cara registrasi kartu Telkomsel di atas dapat Anda lakukan secara mandiri. Bila merasa kesulitan, Anda dapat mengunjungi gerai Telkomsel terdekat di kota Anda.
Jangan lupa, bawa syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel di gerai terdekat.
Adapun dampak bila Anda tidak melakukan registrasi kartu Telkomsel atau yang lainnya, seperti berikut ini:
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagiamana dimaksud poin 1.
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.
Demikian beberapa informasi terkait cara registrasi kartu Telkomsel. Bila Anda salah satu pelanggannya yang belum melakukan registrasi, yuk segera lakukan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News