Begini Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Lengkap Dengan Syarat yang Dibutuhkan

Minggu, 26 Desember 2021 | 09:25 WIB   Penulis: Arif Budianto
Begini Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Lengkap Dengan Syarat yang Dibutuhkan


TELKOMSEL - Jakarta. Begini cara registrasi kartu Telkomsel, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan. Pengguna kartu Telkomsel harus menyiapkan KTP atau KK untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Paspor, KITAP, KITAS untuk WNA (Warga Negara Asing).

Apakah Anda pengguna baru kartu Telkomsel? Atau pelanggan Telkomsel lama tetapi belum registrasi? Sekarang harus wajib registrasi! Yuk simak cara selengkapnya di sini.

Tahukah Anda? Registrasi kartu prabayar harus dilakukan secara benar sesuai dengan data kependudukan, loh. Oleh karena itu dibutuhkan beberapa syarat untuk registrasi sesuai data kependudukan yang resmi dan valid.

Mengutip dari laman resmi Telkomsel, mmengacu pada peraturan Menkominfo No.12/2016 Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. 

Adapun benefit bila Anda melakukan registrasi kartu, seperti berikut ini:

  1. Perlindungan Konsumen, terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
  2. Kemudahan penyediaan layanan, ini memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.

Bila Anda pengguna kartu Telkomsel yang belum melakukan registrasi, ada baiknya untuk melakukannya sekarang juga. Tidak sulit, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memenuhi data yang benar.

Berikut syarat yang Anda butuhkan sebelum registrasi kartu Telkomsel.

Baca Juga: Samsung Akan Tinggalkan Android? Inilah OS Penggantinya yang Bernama Fuchsia OS

REGISTRASI KARTU TELEPON PRABAYAR

Baca Juga: Lebih Hati-hati di Internet, Ketenaran Spider-Man: No Way Home Dibuntuti Malware

Syarat yang dibutuhkan registrasi kartu Telkomsel

Untuk pelanggan WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik (E-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Untuk pelanggan WNA (Warga Negara Asing)

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Mengapa dibutuhkan KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga untuk registrasi kartu Telkomsel? 

Sebelum registrasi, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit untuk mengisi data diri. Selain itu, Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri 16 digit juga dibutuhkan untuk registrasi kartu Telkomsel.

Bila pelanggan belum memilki KTP elektronik, registrasi kartu Telkomsel dapat menggunakan NIK yang terdapat dalam KK. Namun, apabila Anda belum memiliki KK, sayang sekali Anda tidak dapat melakukan registrasi.

Baik pelanggan lama atau baru, syarat di atas wajib dipenuhi sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel.

Bila syarat di atas telah terpenuhi, berikut cara registrasi kartu Telkomsel.

Cara registrasi kartu Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel dapat melalui SMS atau kunjungi situs resmi Telkomsel. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel:

Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS:

  • Ketik: REGNIK#Nomor KK#
  • Setelah itu, kirim ke 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Adapun cara registrasi ulang kartu Telkomsel untuk pelanggan lama, seperti berikut ini.

Cara registrasi ulang kartu Telkomsel lewat SMS:

  • Ketik: ULANGNIK#Nomor KK#
  • Setelah itu, kirim ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401127#

Untuk informasi terkait registrasi kartu Telkomsel dapat kunjungi link berikut ini.

Cara registrasi kartu Telkomsel di atas dapat Anda lakukan secara mandiri. Bila merasa kesulitan, Anda dapat mengunjungi gerai Telkomsel terdekat di kota Anda.

Jangan lupa, bawa syarat yang dibutuhkan sebelum melakukan registrasi kartu Telkomsel di gerai terdekat.

Adapun dampak bila Anda tidak melakukan registrasi kartu Telkomsel atau yang lainnya, seperti berikut ini:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagiamana dimaksud poin 1.
  3. Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud poin 2.

Demikian beberapa informasi terkait cara registrasi kartu Telkomsel. Bila Anda salah satu pelanggannya yang belum melakukan registrasi, yuk segera lakukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Arif Budianto

Terbaru