Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara

Senin, 20 September 2021 | 06:15 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara


Dengan datang langsung

Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan. 

Iuran BPJS Kesehatan 

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah. 

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang non aktif bertambah gara-gara efek pandemi Covid-19

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500. 

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. 

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Baca Juga: Pandemi Covid-19 membuat peserta non aktif BPJS Kesehatan bertambah

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru