Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara

Senin, 20 September 2021 | 06:15 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara turun kelas BPJS Kesehatan terbaru! Ada 2 cara


Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): 

  • Kelas I: Rp 150.000 
  • Kelas II: Rp 100.000 
  • Kelas III: Rp 35.000 

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan: 

  • Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya 
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan 

Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta. Penerima Bantuan Iuran (PBI): 

  • Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Selanjutnya: Kemensos integrasikan 74 juta data PBI Jaminan Kesehatan dengan DTKS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru