Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Kemensos integrasikan 74 juta data PBI Jaminan Kesehatan dengan DTKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie