Sumber: Kompas.com
                                                         | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie            
                        
                    
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
 - Kelas II: Rp 100.000
 - Kelas III: Rp 35.000
 
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
 - Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
 
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Kemensos integrasikan 74 juta data PBI Jaminan Kesehatan dengan DTKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News