BPJS KESEHATAN - JAKARTA. Bila Anda ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, bisa melakukannya secara online. Kedua, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Salah satu alasan pindah kelas BPJS Kesehatan adalah saat ini Anda merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung. Dengan turun kelas BPJS Kesehatan, maka keuangan masyarakat pun menjadi tidak terbebani.
Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Tidak menunggak iuran
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Baca Juga: Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
- Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username. Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkan dan dendanya
Dengan datang langsung
Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang non aktif bertambah gara-gara efek pandemi Covid-19
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 membuat peserta non aktif BPJS Kesehatan bertambah
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama
Selanjutnya: Kemensos integrasikan 74 juta data PBI Jaminan Kesehatan dengan DTKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News