Belum Banyak yang Mengerti, Ini Cara Mudah Mendapatkan Vaksin Booster

Jumat, 04 Februari 2022 | 10:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Belum Banyak yang Mengerti, Ini Cara Mudah Mendapatkan Vaksin Booster


VAKSIN COVID-19 - JAKARTA. Program vaksinasi dosis lanjutan atau booster telah dimulai pemerintah sejak Rabu (12/1/2022). Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana cara mendapatkan vaksin booster. 

Informasi saja, vaksin booster diberikan kepada masyarakat Indonesia secara gratis. 

Syarat untuk mendapatkan vaksin booster yaitu: 

  • Penerima harus berusia 18 tahun ke atas 
  • Penerima harus sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan

Langkah-langkah mendapatkan vaksinasi booster

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, berikut adalah langkah-langkah mendapatkan vaksinasi booster:

1. Cek atau periksa kelayakan penerima dan klaim tiket vaksin booster melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

2. Jangan lupa siapkan data nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

3. Tiket yang diperoleh bisa digunakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, RS Pemerintah maupun RS milik Pemda.

Baca Juga: Jumlah Kasus Semakin Melonjak, Ini 8 Fakta Ilmiah Terbaru Soal Varian Omicron

Yang perlu dicatat, jika tiket dan jadwal vaksin booster tidak muncul, bisa langsung datang ke fasyankes maupun sentra pelayanan vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Tidak boleh pilih jenis vaksin

Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksinasi booster. Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.

Mengutip indonesiabaik.id, berikut ketentuan mengenai vaksinasi booster yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Sinopharm Resmi Jadi Vaksin Booster ke-6 di Indonesia, Ini Efek Sampingnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru