KONTAN.CO.ID - Memastikan kepesertaan JKN-KIS tetap dalam status aktif merupakan langkah krusial dalam manajemen keuangan keluarga.
Hal ini penting untuk mengantisipasi lonjakan biaya pengobatan yang tidak terduga di masa depan.
Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk melakukan verifikasi status kepesertaan secara rutin guna menjamin kelancaran akses layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit, terutama saat menghadapi kondisi darurat medis.
Kedisiplinan dalam memantau status ini menjadi kunci utama, khususnya bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki kewajiban pembayaran iuran secara mandiri setiap bulannya.
Baca Juga: Bisa Ganti Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan 2026, Cek Syarat dan Besaran Klaimnya
Melansir informasi resmi dari BPJS Kesehatan, kartu yang berstatus tidak aktif akibat tunggakan iuran memiliki risiko denda layanan. Denda ini berlaku apabila peserta memerlukan tindakan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali.
Beruntung, digitalisasi layanan kini memudahkan peserta untuk mendeteksi kendala administratif tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Mengutip panduan dari BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital untuk pengecekan status yang lebih efisien.
Berikut adalah panduan teknis dan prosedur pengecekan status kepesertaan melalui kanal resmi yang tersedia:
Prosedur Cek Status melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur lengkap untuk memantau data identitas, lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga rincian tagihan.
Menurut BPJS Kesehatan, langkah-langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan Registrasi: Pasang aplikasi Mobile JKN pada perangkat smartphone. Bagi pengguna baru, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Login Akun: Masuk ke aplikasi menggunakan NIK, email, atau nomor kartu beserta kata sandi yang telah terverifikasi.
- Akses Menu Info Peserta: Pilih dan klik menu "Info Peserta" yang tersedia pada halaman utama aplikasi.
- Verifikasi Status: Perhatikan keterangan di bawah nama peserta. Kepesertaan dinyatakan aktif dan dapat digunakan berobat jika indikator berwarna hijau dan tertulis "Aktif".
- Cek Anggota Keluarga: Geser layar ke samping untuk memantau status seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Langkah Pengecekan melalui Chat Assistant (CHIKA)
Layanan CHIKA menjadi solusi praktis bagi peserta yang ingin mengecek status tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Tonton: 5 Berita Terpanas Prabowo Bongkar Praktik Under Invoicing Ekspor Hingga Xi Putin Tinggalkan Dolar
Bersumber dari BPJS Kesehatan, layanan bot ini dapat diakses melalui WhatsApp resmi. Berikut adalah prosedur penggunaannya:
- Langkah Penggunaan: Kirim pesan singkat ke nomor resmi WhatsApp CHIKA, kemudian pilih menu cek status peserta.
- Input Data: Masukkan nomor identitas serta tanggal lahir peserta sesuai dengan format yang diminta oleh sistem bot.
- Informasi Real-time: Sistem bot akan memberikan jawaban otomatis mengenai status kepesertaan serta informasi nominal tunggakan iuran jika tersedia.
Masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan status kepesertaan ini setiap bulan. Waktu terbaik untuk melakukan pengecekan adalah sebelum jatuh tempo pembayaran iuran yang jatuh pada tanggal 1-10 setiap bulannya.
Jika ditemukan status non-aktif akibat kendala data atau adanya tunggakan, peserta diharapkan segera melakukan pembayaran melalui kanal perbankan atau gerai ritel modern. Langkah cepat ini diperlukan agar proteksi kesehatan keluarga tetap terjamin setiap saat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News