KONTAN.CO.ID - Layanan kesehatan mata tetap menjadi salah satu manfaat unggulan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Peserta yang memiliki gangguan penglihatan dapat memanfaatkan fasilitas subsidi kacamata untuk mendapatkan alat bantu penglihatan sesuai indikasi medis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui deteksi dini serta koreksi ketajaman penglihatan.
Baca Juga: 30 Caption Hari Raya Waisak 2026 dalam Bahasa Inggris, Buat Unggahan Beda!
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kacamata termasuk dalam alat kesehatan yang memiliki plafon penjaminan tertentu.
Oleh karena itu, peserta diwajibkan mengikuti alur rujukan berjenjang agar seluruh biaya pemeriksaan hingga pembelian dapat ditanggung secara maksimal oleh sistem JKN.
Subsidi kacamata ini tidak dapat diklaim secara langsung di optik rekanan tanpa melalui rangkaian prosedur medis yang telah ditetapkan.
Setiap peserta harus memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum memulai proses pengajuan. Melansir informasi dari BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan teknis serta rincian biaya yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Alur Prosedur Rujukan Berjenjang Layanan Mata
Sesuai dengan pedoman teknis pelayanan kesehatan, peserta wajib melalui beberapa tahapan untuk memastikan pemberian kacamata sesuai dengan kebutuhan medis.
Menurut BPJS Kesehatan, berikut adalah prosedur yang harus dilewati:
- Pemeriksaan di FKTP: Peserta wajib mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Dokter umum akan melakukan skrining awal pada tajam penglihatan peserta.
- Penerbitan Surat Rujukan: Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan refraksi, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke poli mata di rumah sakit rekanan yang lebih lengkap.
- Konsultasi Dokter Spesialis: Dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan akan melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan ukuran lensa yang dibutuhkan, baik untuk kondisi mata minus, plus, maupun silindris.
- Legalisasi Resep: Setelah dokter spesialis memberikan resep kacamata, resep tersebut harus dilegalisasi oleh petugas berwenang di rumah sakit agar valid untuk digunakan saat klaim.
- Pengambilan di Optik: Peserta membawa resep yang telah dilegalisasi tersebut ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih bingkai dan lensa.
Besaran Subsidi Biaya Kacamata Berdasarkan Kelas 2026
Subsidi biaya kacamata diberikan berdasarkan kelas kepesertaan yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Dana bantuan ini berfungsi sebagai plafon atau batas atas tanggungan biaya. Mengutip ketentuan resmi yang berlaku pada 2026, rincian subsidinya adalah sebagai berikut:
- Peserta Kelas 1: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 330.000.
- Peserta Kelas 2: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 220.000.
- Peserta Kelas 3: Mendapatkan subsidi biaya sebesar Rp 165.000.
Tonton: China Murka! Uni Eropa Siapkan Tarif Baru, Perang Dagang Besar Terancam Pecah
Sebagai catatan, apabila peserta memilih bingkai (frame) atau lensa dengan harga yang melampaui nilai subsidi tersebut, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab pribadi peserta.
Selain itu, manfaat penjaminan kacamata ini hanya dapat diklaim kembali dalam jangka waktu minimal 2 tahun sekali.
Syarat Administratif dan Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan berkas sangat menentukan kelancaran proses verifikasi digital saat peserta melakukan transaksi di optik. Bersumber dari BPJS Kesehatan, dokumen-dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan dalam status aktif, baik fisik maupun versi digital melalui aplikasi Mobile JKN.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti validasi identitas.
- Surat rujukan asli dari FKTP menuju poli mata rumah sakit yang masih berlaku.
- Resep kacamata asli yang sudah ditandatangani serta mendapatkan stempel legalisasi dari dokter spesialis mata.
- Lembar hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit rujukan.
Untuk memudahkan pencarian, daftar optik rekanan yang telah terintegrasi dengan sistem penjaminan JKN dapat dipantau secara berkala melalui fitur pencarian fasilitas kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Peserta disarankan untuk mengecek informasi tersebut sebelum melakukan pemesanan kacamata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News