Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Senin, 27 Desember 2021 | 05:20 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

ILUSTRASI. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Sejak 2016, Pemerintah sudah memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau biasa disebut KTP Anak. Hanya saja, hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat KTP Anak. 

Melansir indonesia.go.id, KIA atau KTP Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Dengan demikian, kini, orang tua, setelah sang ibu melahirkan anak, tak hanya mengurus akta kelahiran, mereka harus membuat KIA untuk buah hatinya tersebut.

Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Baca Juga: Cara Memperoleh Kartu Nikah Digital, Tak Ada Biaya Sepeser Pun

Manfaat KIA

Sejumlah manfaat Kartu Identitas Anak, antara lain: 

1. Memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank

2. Diperlukan untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Baca Juga: WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP, Tak Perlu Mudik

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. 

Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Syarat dan proses pembuatan KIA 

Anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA, proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua

Baca Juga: Tak Usah Bingung, ini cara mudah download sertifikat Covid-19 vaksin 1 dan 2

Cara pembuatan KTP anak

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing

Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru