Berlaku hingga 5 Juli 2021, ini 11 kegiatan yang diatur dalam pengetatan PPKM Mikro

Jumat, 25 Juni 2021 | 16:27 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Berlaku hingga 5 Juli 2021, ini 11 kegiatan yang diatur dalam pengetatan PPKM Mikro


COVID-19 -  Kasus positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Rumah sakit di beberapa daerah bahkan mulai kewalahan dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus berdatangan. 

Melansir data dari laman covid19.go.id, per tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.053.995 orang. Pasien yang sembuh berjumlah 1.826.504 orang dan sebanyak 55.949 jiwa meninggal dunia. 

Tingginya angka pasien positif virus Corona membuat pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

PPKM skala mikro ini berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini. 

Mari simak rangkuman kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini dari Instagram Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Baca Juga: Beasiswa dari Pemprov Jabar tahun 2021 sudah dibuka, simak persyaratannya

Kegiatan yang diatur dalam PPKM mikro

  • Perkantoran atau tempat kerja

Untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, perkantoran atau tempat kerja melakukan Work from Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work from Office (WFO) sebanyak 25 persen.

Sedangkan untuk zona lainnya diperbolehkan melakukan WFO sebanyak 50 persen dan WFH sebanyak 50 persen. 

Waktu atau jam kerja bergiliran dan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

  • Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan di wilayah zona merah Covid-19 dilaksanakan secara online atau daring. 

Untuk institusi pendidikan di wilayah lainnya bisa mengikuti peraturan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

  • Sektor esensial

Kegiatan di sektor esensial sesuai dengan PPKM Mikro dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 

  • Tempat makan

Pemilik tempat makan seperti restoran diperbolehkan melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat. Kapasitas tempat makan dibatasi hingga maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan tersebut. 

Jam operasional juga dibatasi yaitu maksimal pukul 20.00. Untuk pesan-antar atau dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional restoran. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru