COVID-19 - Kasus positif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup tinggi. Rumah sakit di beberapa daerah bahkan mulai kewalahan dengan banyaknya pasien Covid-19 yang terus berdatangan.
Melansir data dari laman covid19.go.id, per tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.053.995 orang. Pasien yang sembuh berjumlah 1.826.504 orang dan sebanyak 55.949 jiwa meninggal dunia.
Tingginya angka pasien positif virus Corona membuat pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro ini berlangsung sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ada 11 kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini.
Mari simak rangkuman kegiatan yang diatur dalam PPKM skala mikro ini dari Instagram Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Beasiswa dari Pemprov Jabar tahun 2021 sudah dibuka, simak persyaratannya
Kegiatan yang diatur dalam PPKM mikro
- Perkantoran atau tempat kerja
Untuk wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, perkantoran atau tempat kerja melakukan Work from Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work from Office (WFO) sebanyak 25 persen.
Sedangkan untuk zona lainnya diperbolehkan melakukan WFO sebanyak 50 persen dan WFH sebanyak 50 persen.
Waktu atau jam kerja bergiliran dan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan di wilayah zona merah Covid-19 dilaksanakan secara online atau daring.
Untuk institusi pendidikan di wilayah lainnya bisa mengikuti peraturan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.
- Sektor esensial
Kegiatan di sektor esensial sesuai dengan PPKM Mikro dapat beroperasi secara penuh atau 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
- Tempat makan
Pemilik tempat makan seperti restoran diperbolehkan melayani pelanggan yang makan atau minum di tempat. Kapasitas tempat makan dibatasi hingga maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan tersebut.
Jam operasional juga dibatasi yaitu maksimal pukul 20.00. Untuk pesan-antar atau dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional restoran.
- Pusat perbelanjaan
Sama seperti tempat makan, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Kegiatan konstruksi
Sesuai dengan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlangsung hingga 5 Juli 2021 mendatang, kegiatan konstruksi diperbolehkan ebrjalan secara penuh atau 100 persen.
Kegiatan diperbolehkan berlangsung dengan tetp menjalankan prokes secara ketat.
- Tempat ibadah
Kegiatan keagamaan yang berlangsung di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan di zona merah Covid-19. Sedangkan di wilayah lainnya bisa berjalan sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Simak statistik nilai TPS dan TPA UTBK 2021, dari nilai terendah hingga tertinggi
- Area publik
Area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, dan sebagainya di zona merah ditutup untuk sementara.
Sedangkan di zona lainnya bisa dibuka dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan sesuai dengan pengaturan dari Pemerintah Daerah.
- Kegiatan seni, sosial , dan budaya
Sama seperti area publik di zona merah, kegiatan seni, sosial, dan budaya ditutup sementara selama PPKM Mikro berlangsung.
Untuk zona selain merah diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas dan pengaturan Pemda.
Kegiatan hajatan bisa berlangsung dengan maksimal 25 persen kapasitas dan tanpa hidangan makanan di tempat.
- Rapat, seminar, pertemuan luring
Khusus di zona merah Covid-19 selama PPKM Mikro berlangsung, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring atau offline tidak diperbolehkan.
Kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan maksimal 25 pesren kapasitas di zona selain merah.
- Transportasi umum
Layanan transportasi umum selama PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang tetap berlangsung dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari Pemda.
Selanjutnya: Seleksi mandiri UB dibuka hingga Juli 2021, simak syarat dan jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News