Cara Cek BI Checking Online atau SLIK Hanya 2 Tahap

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:51 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Cek BI Checking Online atau SLIK Hanya 2 Tahap

ILUSTRASI. Cara cek BI Checking online atau SLIK hanya dua tahap. ANTARA FOTO/Basri Marzuki.


EDUKASI FINANSIAL - Cara cek BI checking online atau SLIK online bisa dilakukan dalam dua tahapan. Layanan dari Bank Indonesia ini sudah dipindahkan menjadi layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selain itu, nama cek BI checking online berganti nama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Layanan SLIK memungkinkan debitur untuk meminta informasi debitur SLIK OJK secara online dengan format iDeb.

Adapun langkah pertama untuk cara cek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:

  • Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.

Apabila persyaratan dari cara cek BI checking online atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: OJK Dorong Bank Asing Agar Bisa Lebih Berkontribusi Terhadap Perekonomian

Berikut langkah untuk cara cek BI Checking online atau mengisi SLIK online dilansir dari situs OJK.

Cara cek BI checking online atau SLIK online 

1. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap pertama

  • Buka https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi pada browser.
  • Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia.
  • Klik Lanjut
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
  • Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online.
  • Tunggu bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari email OJK.
  • Tunggu OJK melakukan verifikasi data.
  • Informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

2. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap kedua

Saat data dan dokumen sampaikan telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail:

  • Cetak formulir di e-mail dalam jumlah 3 rangkap
  • Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap.
  • Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK.
  • Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. 
  • OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.

Selain itu, ada catatan khusus bahwa permintaan cek BI checking online atau SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda.

Dokumen tambahan tersebut harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.

Demikian beberapa cara cek BI checking online atau SLIK online dengan mudah beserta syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru