Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP Tanpa ke Kantor Dukcapil

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:10 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP Tanpa ke Kantor Dukcapil

ILUSTRASI. Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018)


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Saat ini Anda sudah bisa memeriksa keaslian dokumen kependudukan hanya dengan perangkat handphone (HP) atau ponsel pintar, tanpa perlu lagi repot datang kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Teknologi kode QR saat ini sudah tersedia di banyak dokumen kependudukan versi terbaru sebagai tanda keaslian.

Kode tersebut, yang menggantikan tanda tangan dan cap, terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil. Cukup dengan memindainya, Anda akan langsung mendapatkan seluruh detail keaslian dokumen tersebut.

Bagaimana cara cek keaslian dokumen kependudukan lewat HP? Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Lewat HP

Sistem QR menjadi kunci pengecekan dokumen kependudukan yang praktis dengan perangkat HP. Simak langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi kamera atau pemindai kode QR pada HP Anda. Jika belum tersedia, silakan unduh aplikasi pemindai yang banyak tersedia secara gratis di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Pindai kode QR yang ada di pojok kanan bawah dokumen kependudukan dengan kamera HP Anda
  3. Akan muncul tautan menuju portal resmi Dukcapil Kemendagri, yaitu https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Pindai/
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di halaman tersebut untuk verifikasi
  5. Tak butuh waktu lama, sistem akan langsung menampilkan status keaslian dokumen kependudukan Anda.

Baca Juga: Panduan Mudah Cara Ganti Foto KTP sampai Ubah Data Pribadi di Dukcapil

Jika dokumen asli dan masih aktif, sistem akan menampilkan tanda checklist (centang) berwarna hijau. Informasi lain seperti tanggal terbit dan pejabat yang mengesahkan pun akan muncul.

Jika dokumen tidak asli dan sudah tidak aktif, sistem akan menampilkan simbol garis berwarna kuning. Artinya, dokumen tersebut sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi yang lebih baru.

Baca Juga: Panduan Cara Mengurus KK Setelah Menikah di Dukcapil dan Syaratnya

Dokumen apa saja yang bisa diperiksa?

Tentu saja ada aturan mengenai dokumen apa saja yang bisa diperiksa keasliannya secara mudah melalui HP dengan kode QR. Berikut adalah daftar dokumennya:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Tonton: Harga Tidak Cocok, Penjualan Saham Bank Panin (PNBN) Terhenti

Selanjutnya: Viral Fenomena Rojali dan Rohana Muncul di Mal-Mal, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Channel YouTube Living Alone untuk Inspirasi Konten Tinggal Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Video Terkait


Terbaru