CLOSE [X]

Cara Daftar Kartu XL Online: Siapkan NIK hingga Nomor KK

Minggu, 23 November 2025 | 07:25 WIB
Cara Daftar Kartu XL Online: Siapkan NIK hingga Nomor KK

ILUSTRASI. Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini (kiri) bersama dengan jajaran direksi melayani pelanggan saat Hari Pelanggan Nasional di XL Axiata Tower, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2024, XL Axiata menyediakan promo eksklusif dan ragam fitur kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan. Inovasi yang didukung oleh teknologi dan AI telah melahirkan sejumlah fitur dan layanan baru yang kini bisa dinikmati oleh seluruh pelanggan XL Axiata. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara registrasi kartu XL online untuk pelanggan baru di tahun 2025. Penting bagi calon pelanggan untuk mengetahui cara registrasi kartu XL Axiata.

Pendaftaran nomor kartu XL perlu dilakukan agar nomor handphone dapat digunakan secara optimal untuk layanan SMS, telepon, dan akses internet.

Proses registrasi kartu XL harus mematuhi persyaratan data kependudukan dan mencocokkan informasi dengan data kependudukan pelanggan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Kartu Pekerja Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar

Registrasi kartu XL merupakan langkah yang diperlukan untuk mengaktifkan kartu yang baru dibeli dengan mengisi informasi pribadi.

Proses ini memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan paket internet dan/atau pulsa sesuai dengan kebutuhan.

Syarat registrasi kartu XL Axiata

Melansir dari situs XL Axiata, pemerintah mengharuskan semua calon pelanggan baru dan pelanggan lama kartu XL untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan registrasi kartu XL apabila belum dilakukan. Terdapat syarat dan cara pendaftaran yang harus dipatuhi dengan menyertakan data yang akurat.

Baca Juga: 10 Ide Kartu Ucapan Hari Guru Nasional 2025 dengan Prompt Gemini AI

Berikut ini beberapa syarat dokumen untuk registrasi kartu XL bagi beberapa jenis pelanggan.

  • Bagi WNI (Warga Negara Indonesia) adalah nomor KTP-Elektronik aktif dan nomor Kartu Keluarga (KK) aktif.
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing) adalah Paspor aktif dan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Sebelum melakukan pendaftaran dan registrasi kartu XL, dibutuhkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Jika seorang pelanggan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), proses registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Namun, bagi pelanggan baru yang belum memiliki Kartu Keluarga, mereka tidak dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan kartu XL terbaru.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KIA atau Kartu Identitas Anak di Bawah 17 Tahun

Cara registrasi kartu XL terbaru

Pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu XL melalui website resmi dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ menggunakan browser.
  • Pilih opsi verifikasi lewat OTP atau Nomor PUK.
  • Klik pada opsi "Pilih".
  • Isi kolom dengan Nomor XL, NIK, dan KK.
  • Klik "Dapatkan Kode".
  • Masukkan kode OTP yang diterima.
  • Centang pada kolom Captcha.
  • Klik "Daftar".
  • Tunggu notifikasi SMS yang mengonfirmasi bahwa nomor telah aktif.

Sebagai informasi, pelanggan bisa mengetahui hal terkait registrasi kartu XL dapat mengunjungi tautan tersebut.

Proses registrasi kartu XL dapat dilakukan secara online melalui website resmi dengan mengisi data pribadi dan memverifikasi melalui kode OTP.

Tonton: Tiket Murah Nataru Bakal Berlaku Hari Ini: Kereta, Kapal, Pesawat Semua Didiskon

Selanjutnya: Tarik-Menarik Asia Tengah: China Lawan Amerika di Medan Mineral Kritis

Menarik Dibaca: 8 Cara Cepat Menyembuhkan Flu yang Efektif Menurut Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru