Cara lapor pungli bansos di lapor.go.id

Rabu, 11 Agustus 2021 | 05:10 WIB Sumber: Kompas.com
Cara lapor pungli bansos di lapor.go.id


PENYALURAN BANTUAN SOSIAL - Jakarta. Pemerintah menyalurkan banyak bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19. Penerima bansos harus berani lapor jika terjadi pungutan liar (pungli) bansos.

Penyaluran bansos rawan penyelewengan dan pungutan liar. Jangan diam jika melihat ada penyelewengan dan pungli dana bansos, segera lapor kasus tersebut secara online di lapor.go.id.

Kasus penyelewengan dana bansos kembali ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul kasus penyelewengan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang. 

Betapa tidak, tindak penyelewengan bansos tersebut dilakukan oleh seorang pendamping PKH dengan mengorupsi dana bantuan senilai Rp 450 juta. Ia melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyalahgunaan bansos itu terdiri dari berbagai motif. Hasil uang korupsi tersebut digunakan untuk membeli keperluan pribadi, seperti membeli barang elektronik dan kebutuhan sehari-hari. Lantas bagaimana cara lapor jika terjadi penyelewengan bansos?

Baca juga: BSU ketenagakerjaan Rp 1 juta akan cair, cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara lapor penyelewengan & pungli bansos

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan dan pungli bansos bisa lapor ke laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

Cara lapor penyelewengan dan pungli bansos pun cukup mudah. Buka laman tersebut dan isi seluruh data yang diminta. Ada tiga tipe laporan yang tersedia, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Beberapa kolom yang harus diisi pelapor:

  • Judul laporan
  • Isi laporan
  • Tanggal kejadian
  • Lokasi kejadian
  • Kategori laporan

Untuk isi laporan, pelapor diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang dikeluhkan. Jika dibutuhkan, pelapor bisa menyertakan data diri berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya.

Ada banyak pilihan dalam kotak kategori laporan. Untuk mempermudah, ketikkan kata kunci yang ingin dilaporkan, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pelapor dugaan penyelewengan bansos juga bisa menyertakan data pendukung berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran maksimal 2 MB. Tak hanya itu, pelapor juga diberikan dua pilihan, yaitu anonim (nama tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR) dan rahasia (laporan tidak muncul pada halaman publik SP4N-LAPOR).

Editor: Adi Wikanto

Terbaru