Cara Membuat NIB Online 2026, Syarat Legalitas Usaha Mikro agar Cepat Cair KUR

Sabtu, 18 April 2026 | 15:20 WIB
Cara Membuat NIB Online 2026, Syarat Legalitas Usaha Mikro agar Cepat Cair KUR

ILUSTRASI. Panduan cara membuat NIB online 2026 lewat sistem OSS RBA. Simak syarat dokumen dan langkah pendaftaran gratis untuk pelaku UMKM di sini. (ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)


Sumber: OSS,Diskuk Jawa Barat  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam memperkuat legalitas bisnis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah krusial bagi setiap pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus membuka akses luas terhadap berbagai program bantuan pemerintah maupun pembiayaan perbankan.

Pemerintah terus memacu digitalisasi perizinan agar pemilik usaha tidak perlu lagi menghadapi birokrasi fisik yang menyita waktu. Melalui sistem NIB online, dokumen legalitas kini bisa terbit dalam hitungan menit tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga: Upload Story Instagram Gagal Terus? Hindari 5 Penyebab Ini!

Mengingat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, kemudahan ini menjadi angin segar untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Melansir informasi dari laman Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Jawa Barat, NIB berfungsi sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha, layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak jika pengusaha ingin mengurus sertifikasi halal, izin edar BPOM, hingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lembaga keuangan.

Bersumber dari portal resmi OSS Indonesia, sistem perizinan berbasis risiko ini membagi skala usaha menjadi beberapa tingkatan risiko. Bagi sebagian besar pelaku UMKM dengan kategori risiko rendah, NIB merupakan satu-satunya dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk mulai beroperasi secara legal di tanah air.

Berikut adalah panduan teknis mengenai prosedur pembuatan NIB perorangan secara daring yang perlu Anda pahami:

Syarat Dokumen Pembuatan NIB Perorangan

Sebelum masuk ke portal pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa data administrasi dasar sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP elektronik.
  • Alamat email aktif yang dapat diakses untuk verifikasi akun.
  • Nomor telepon seluler atau WhatsApp yang aktif.
  • Data detail unit bisnis, meliputi nama usaha, alamat lokasi usaha, besaran modal, hingga jumlah tenaga kerja.
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang aktivitas bisnis Anda.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika pelamar sudah memilikinya.

Langkah Membuat NIB Online di Sistem OSS

Proses registrasi dilakukan sepenuhnya secara digital. Dilansir dari panduan teknis OSS Indonesia, berikut adalah tahapan sistematis yang harus diikuti:

  • Registrasi Akun: Kunjungi situs oss.go.id, pilih menu "Daftar", lalu klik jenis usaha "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" untuk kategori "Orang Perseorangan".
  • Verifikasi Identitas: Masukkan NIK, tanggal lahir, serta kontak aktif. Gunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp untuk mengaktifkan akun.
  • Masuk ke Sistem: Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah diverifikasi sebelumnya.
  • Input Data Usaha: Pilih menu "Pendaftaran NIB" atau "Permohonan Baru". Isi formulir mengenai identitas kegiatan usaha dan besaran modal yang disetor.
  • Pemilihan Kode KBLI: Cari kode KBLI 5 digit yang paling mencerminkan jenis produk atau jasa yang Anda tawarkan.
  • Pernyataan Mandiri: Centang kolom pernyataan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta keamanan kerja yang telah ditetapkan.
  • Penerbitan Dokumen: Periksa kembali seluruh ringkasan informasi. Jika sudah benar, klik "Terbitkan Perizinan Berusaha" dan unduh dokumen NIB dalam format PDF.

Tonton: Harga Emas Antam Tersenyum Hari ini (18 April 2026)

Ketentuan Layanan dan Masa Berlaku NIB

Meskipun akses portal tersedia selama 24 jam, pelamar perlu memperhatikan beberapa ketentuan operasional berikut:

  • Waktu Layanan: Pendaftaran akun mandiri dapat dilakukan setiap hari selama 24 jam. Namun, layanan bantuan teknis (helpdesk) hanya beroperasi pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Masa Berlaku: NIB tidak memiliki tanggal kedaluwarsa dan tetap berlaku selama pelaku usaha menjalankan bisnisnya tanpa ada perubahan data yang signifikan.
  • Biaya: Seluruh rangkaian proses pembuatan NIB di portal resmi adalah gratis 0% tanpa dipungut biaya apapun oleh instansi terkait.

Digitalisasi ini diharapkan mampu mencetak lebih banyak pengusaha yang profesional dan siap menembus pasar ekspor.

Pastikan setiap data yang dimasukkan bersifat jujur dan akurat, karena ketidaksesuaian titik koordinat atau modal dapat memicu kendala saat proses pengawasan lapangan oleh dinas terkait di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru