Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Senin, 10 Januari 2022 | 09:08 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

ILUSTRASI. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.


Syarat Pembuatan Paspor 

Mengutip indonesia.go.id, persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Wajib Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Ini Cara Membuat SKCK Online

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir 
  • Nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru