Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Senin, 10 Januari 2022 | 09:08 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

ILUSTRASI. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.


3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Tempat lahir
  • Nama orang tua

4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru