Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Senin, 10 Januari 2022 | 09:08 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

ILUSTRASI. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.


II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

III. Calon TKI Domisili Indonesia

1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca Juga: Tak Perlu Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru