Cara Membuat SKCK Online di Polri.go.id dan Syaratnya

Sabtu, 04 Juni 2022 | 08:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Membuat SKCK Online di Polri.go.id dan Syaratnya


Cara membuat SKCK online  

Selanjutnya, berikut adalah cara membuat SKCK online:

  • Cara membuat SKCK online yang pertama adalah buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser
  • Klik Form Pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

Setelah melakukan pembayaran maka, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Demikian cara membuat SKCK online melalui laman Polri.go.id dan syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru