KONTAN.CO.ID - Program Jaminan Hari Tua (JHT) bukan sekadar tabungan masa pensiun, melainkan instrumen perlindungan sosial yang dapat menunjang kesejahteraan keluarga selama masa produktif.
Melalui skema klaim sebagian, peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan mengambil akumulasi saldo miliknya untuk keperluan kepemilikan hunian pribadi.
Kebijakan ini menjadi solusi strategis bagi para pekerja yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah atau apartemen di tengah kenaikan harga properti.
Baca Juga: Pesanan Shopee: Bisakah Dibatalkan Setelah Dikirim? Ini Aturannya!
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan ini memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi agar dana dapat cair sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Pengajuan Klaim JHT Sebagian 30%
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan saldo maksimal 30% ini hanya diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan.
Berikut adalah kriteria dan dokumen yang wajib dipersiapkan:
- Masa kepesertaan dalam program JHT minimal telah mencapai 10 tahun.
- Peruntukan dana wajib untuk kepemilikan rumah atau apartemen, baik melalui skema tunai maupun kredit.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP asli atau identitas sah lainnya.
- Dokumen pembelian berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Jika pembelian menggunakan skema kredit, lampirkan dokumen pinjaman resmi dari pihak bank.
- Wajib melampirkan NPWP bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Langkah-Langkah Prosedural Pengajuan Klaim
Mengutip panduan dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan dana hunian ini harus melalui tahapan verifikasi yang ketat guna memastikan ketepatan sasaran. Peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Verifikasi dan Surat Keterangan: Peserta datang ke kantor cabang untuk mendapatkan surat keterangan dari petugas yang menyatakan hak klaim sebagian maksimal 30%. Surat ini merupakan prasyarat untuk analisis kredit atau persetujuan pembelian di bank.
- Pengajuan ke Kanal Pelayanan: Setelah mendapatkan persetujuan bank atau memenuhi syarat pembelian, peserta mengajukan klaim secara online maupun offline dengan melampirkan seluruh dokumen syarat.
- Proses Pencairan: Jika seluruh data dinyatakan valid setelah melalui pemeriksaan sistem, dana akan ditransfer ke rekening bank milik peserta yang terdaftar dalam formulir pengajuan.
Tonton: AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Teheran Siapkan Balasan Diplomatik
Tips Agar Klaim JHT Disetujui
Agar proses administrasi berjalan lancar, peserta disarankan untuk melakukan pengecekan data secara mandiri terlebih dahulu.
Pastikan masa kerja dan iuran telah sesuai dengan data pada aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pastikan format unggahan dokumen saat mendaftar online sudah sesuai dengan ketentuan ukuran file.
Sinkronisasi data antara identitas pada KTP, nomor rekening bank, dan kartu kepesertaan sangat menentukan kecepatan proses verifikasi petugas di lapangan.
Pertimbangan Pajak dan Sisa Saldo
Penting bagi peserta untuk memahami bahwa pengambilan dana JHT sebagian dapat memengaruhi ketentuan pajak jika dilakukan kembali dalam rentang waktu kurang dari dua tahun sejak pencairan pertama.
Langkah ini juga akan mengurangi akumulasi saldo akhir yang akan diterima saat memasuki usia pensiun nanti.
Saldo yang tersisa di dalam akun JHT akan terus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan tetap mendapatkan hasil pengembangan investasi.
Oleh karena itu, penggunaan dana ini sebaiknya benar-benar difokuskan untuk kebutuhan hunian permanen sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, bukan untuk kebutuhan konsumtif lainnya.
Selanjutnya: Kode Redeem FF Hari ini (21/2) Muncul yang Baru? Cek Reward Event Ramadan
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca BMKG Sepekan: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Awal Ramadhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News