KONTAN.CO.ID - Wirausaha memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting agar usaha tetap berjalan stabil.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan khusus bagi pekerja mandiri dan pelaku usaha perseorangan agar mendapatkan perlindungan sosial tenaga kerja tanpa harus bekerja pada perusahaan.
Program ini memberikan ketenangan karena risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua dapat ditangani melalui skema perlindungan resmi negara.
Baca Juga: Cara Cek Rating Penumpang Grab: Panduan Lengkap Tanpa Aplikasi
Program ini dirancang agar proses pendaftarannya mudah, fleksibel, dan terjangkau. Wirausaha dapat memilih program sesuai kebutuhan serta menyesuaikan iuran dengan pendapatan usaha.
Berikut panduan lengkap yang disusun berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
- Nomor Kartu Keluarga
- Nomor ponsel aktif
- Alamat email aktif
- Foto diri
- Informasi jenis usaha pribadi
- Rekening bank untuk pembayaran iuran
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha
Berikut langkah pendaftaran yang dapat dilakukan secara mandiri:
- Buka situs atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih layanan untuk peserta Bukan Penerima Upah.
- Isi data diri sesuai identitas kependudukan.
- Masukkan informasi usaha yang dijalankan.
- Pilih jenis program perlindungan yang ingin diikuti.
- Unggah dokumen yang diminta seperti foto diri atau identitas.
- Lakukan verifikasi data melalui kode yang dikirimkan ke ponsel atau email.
- Selesaikan pembayaran iuran pertama melalui metode pembayaran yang tersedia.
- Simpan bukti keikutsertaan dan nomor peserta sebagai tanda bahwa pendaftaran berhasil.
Baca Juga: Cara Mudah Tukar Telkomsel Poin Sebelum Hangus Jelang Akhir 2025
Pilihan Program untuk Wirausaha
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program yang dapat dipilih sesuai kebutuhan wirausaha:
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang melindungi risiko cedera ataupun kecelakaan saat menjalankan usaha.
- Jaminan Kematian yang memberikan santunan kepada ahli waris.
- Jaminan Hari Tua yang menjadi tabungan jangka panjang melalui iuran rutin.
Program ini dipaparkan dalam ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tersedia untuk seluruh peserta Bukan Penerima Upah di Indonesia.
Biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha
Mengutip ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, wirausaha atau peserta Bukan Penerima Upah memiliki iuran sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, disesuaikan dengan kelas risiko pekerjaan.
- Jaminan Kematian: Iuran tetap sebesar Rp 10.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua: Iuran fleksibel mulai dari Rp 20.000 per bulan, dapat dipilih sesuai kemampuan finansial.
Wirausaha dapat mengikuti satu program saja atau menggabungkan beberapa program sekaligus sesuai kebutuhan.
Manfaat Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bagi Wirausaha
Manfaat yang dapat dirasakan wirausaha antara lain:
- Perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan kerja sehingga tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
- Santunan kematian yang meringankan beban keluarga.
- Tabungan hari tua yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Akses layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya selama sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Keamanan bagi usaha kecil maupun pekerjaan mandiri tanpa harus bekerja di perusahaan.
Tips Memilih Program yang Tepat
- Sesuaikan program dengan risiko pekerjaan harian.
- Tentukan besaran iuran berdasarkan kemampuan finansial usaha.
- Pilih layanan yang paling relevan dengan skala usaha.
- Perbarui data diri secara berkala agar manfaat tetap aktif.
- Cek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Tonton: Kebijakan Redenominasi Rupiah Menjadi Polemik Ditengah Ekonomi Indonesia Yang Belum Stabil
Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan berikut:
- Mobile banking atau internet banking
- ATM bank yang bekerja sama
- Minimarket tertentu
- Aplikasi pembayaran digital
- Kantor pos dan agen pembayaran resmi
Pembayaran iuran pertama menandai bahwa status kepesertaan sudah aktif sesuai ketentuan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan
- Masuk ke aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu cek status peserta.
- Masukkan NIK atau nomor peserta.
Sistem akan menampilkan status aktif atau tidak serta rincian program yang diikuti.
Selanjutnya: Ada Love.exe, Ini 3 Drakor Terbaru yang Tayang di Viu November 2025
Menarik Dibaca: Manfaat Minum Jus Bit untuk Tekanan Darah yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News