Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 | 16:14 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif Tahun 2026

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan berikan solusi aktifkan kembali kartu PBI yang nonaktif. Simak syarat, cara daftar mandiri, dan jalur pekerja di sini. (BPJS KESEHATAN/ADV)


Sumber: Instagram BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan guna memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Langkah ini diambil berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, masyarakat tidak perlu panik. BPJS Kesehatan menyediakan jalur reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria miskin atau transisi bagi mereka yang telah memiliki kemampuan ekonomi mandiri.

Baca Juga: Panduan Cara Pantau Banjir Solo Raya secara Real-time Sebelum Keluar Rumah

Hingga saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung iuran untuk lebih dari 96.000.000 jiwa dalam program PBI.

Opsi Pengaktifan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan

Mengutip informasi resmi dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, terdapat tiga metode yang bisa dipilih oleh masyarakat terdampak penonaktifan. Setiap jalur memiliki kualifikasi dan prosedur teknis yang berbeda sebagai berikut:

1. Mendaftar Kembali sebagai Peserta PBI (Bantuan Pemerintah)

Jalur ini khusus diperuntukkan bagi warga yang memang masih masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Syarat dan prosedurnya adalah:

  • Peserta masuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan sejak bulan Januari 2026.
  • Termasuk dalam kategori ekonomi miskin atau rentan miskin.
  • Sedang menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau berada dalam kondisi darurat medis.
  • Masyarakat wajib melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pengajuan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar status PBI aktif kembali.

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi masyarakat yang sudah mampu membayar iuran sendiri, transisi ke kepesertaan Mandiri bisa dilakukan secara daring melalui layanan administrasi Pandawa.

Menurut BPJS Kesehatan, keunggulan jalur ini adalah kepesertaan langsung aktif setelah iuran dibayarkan tanpa harus menunggu masa tenang 14 hari. Langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan melalui aplikasi WhatsApp Pandawa ke nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu Administrasi pada opsi yang tersedia.
  • Klik tautan formulir digital yang dikirimkan oleh sistem.
  • Pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
  • Unggah dokumen pendukung berupa Swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto halaman depan buku tabungan.

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Jika peserta yang dinonaktifkan telah bekerja di sebuah perusahaan, maka iuran wajib dialihkan menjadi tanggungan pemberi kerja. Terdapat dua kondisi dalam jalur ini:

Jika statusnya sebagai pekerja langsung:

  • Melapor kepada bagian HRD atau divisi kepegawaian di tempat bekerja.
  • Perusahaan akan mendaftarkan karyawan tersebut sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
  • Iuran akan ditanggung dan dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Tonton: Momen Langka! Pesawat Presiden Prabowo Dikawal 6 Jet Tempur di Langit Jawa

Jika sebagai anggota keluarga pekerja:

  • Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu Administrasi dan akses tautan yang diberikan.
  • Pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga.
  • Lampirkan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
  • Status kepesertaan akan otomatis aktif setelah perusahaan membayarkan iuran kolektif.

Dilansir dari laman resmi www.bpjs-kesehatan.go.id, penataan data ini merupakan upaya berkelanjutan agar anggaran kesehatan negara terserap secara efektif.

Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chat Pandawa untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis di fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru