Cara Mengisi E-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Rabu, 13 April 2022 | 10:43 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Mengisi E-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

ILUSTRASI. Ilustrasi cara mengisi E-HAC sebagai syarat wajib mudik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.


MUDIK LEBARAN - Cara mengisi E-HAC di aplikasi PeduliLindung sebagai syarat wajib mudik Lebaran 2022 bisa disimak di artikel ini. E-HAC adalah singkatan dari electronic-health alert card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, E-HAC menjadi syarat wajib bagi pemudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. 

Sehingga, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi E-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Ini Dia Tahapan Membuat EHAC Dari Aplikasi Peduli Lindungi

Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui E-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

Lantas, bagaimana cara mengisi E-HAC yang menjadi syarat wajib bagi pemudik Lebaran 2022? 

Baca Juga: Persiapan Vaksin Booster, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi di Hp

Syarat untuk memperoleh status kelayakan perjalanan di E-HAC

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan di E-HAC adalah sebagai berikut:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
  • Aturan pengisian E-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi alami perubahan yang signifikan, cek infonya agar tak bingung

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru