KONTAN.CO.ID - Data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN harus selalu sesuai dengan identitas resmi peserta.
Perubahan data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau status kepesertaan perlu segera diperbarui agar tidak menimbulkan kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Banyak peserta belum mengetahui bahwa BPJS Kesehatan menyediakan layanan perubahan data secara digital tanpa harus datang ke kantor cabang.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi NIK Tak Sinkron di Mobile JKN
Dengan memahami prosedur yang benar, perubahan data JKN dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
Jenis Data Peserta JKN yang Dapat Diubah
Tidak semua data dapat diubah secara sembarangan. BPJS Kesehatan hanya mengizinkan perubahan data tertentu yang didukung dokumen resmi. Data yang dapat diperbarui meliputi:
- Nama sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan
- Tanggal lahir
- Alamat domisili
- Nomor kontak dan email
Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, perubahan data sensitif seperti NIK dan nama wajib disesuaikan dengan data dari Dukcapil.
Cara Mengubah Data Peserta JKN melalui Mobile JKN
Layanan Mobile JKN menjadi solusi utama bagi peserta yang ingin mengubah data tanpa antre di kantor cabang. Langkah mengubah data melalui Mobile JKN:
- Login ke aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu perubahan data peserta
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan
- Periksa kembali data yang diubah
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi
Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu tertentu sebelum perubahan disetujui dan aktif di sistem. Perubahan data berupa NIK yang salah tidak dapat dilakukan melalui Mobile JKN.
Anda harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengubah NIK yang salah dengan membawa dokumen pendukung.
Tonton: Genjot Penjualan, Diler Obral Diskon Akhir Tahun
Mengubah Data JKN melalui Kantor BPJS Kesehatan
Jika peserta mengalami kendala teknis, perubahan data juga dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan. Peserta perlu membawa dokumen asli dan salinan untuk mempermudah proses verifikasi.
Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Kartu JKN atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir untuk perubahan nama atau tanggal lahir
- Buku nikah atau akta perkawinan untuk perubahan status keluarga
- Surat keterangan dari Dukcapil jika terdapat perbedaan data
- Dokumen pendukung lain sesuai kondisi perubahan data yang diajukan
Mengutip penjelasan dari BPJS Kesehatan, seluruh data peserta, terutama yang berkaitan dengan NIK dan status pernikahan, wajib tervalidasi dengan basis data Dukcapil agar perubahan dapat diproses dan disetujui dalam sistem nasional.
Petugas akan membantu memastikan data yang diubah sesuai dengan database kependudukan nasional.
Peserta disarankan segera memperbarui data setelah terjadi perubahan status kependudukan untuk menghindari kendala administrasi. Pastikan seluruh dokumen yang diunggah jelas dan valid agar proses tidak tertunda.
Selanjutnya: 10 Serial Netflix Teratas 7 Desember 2025, Stranger Things Peringkat 2
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News