Cara mudah daftar nikah via online yang perlu diketahui calon pengantin

Rabu, 28 April 2021 | 13:52 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara mudah daftar nikah via online yang perlu diketahui calon pengantin

ILUSTRASI. Ilustrasi daftar nikah online. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


PELAYANAN PUBLIK - Bagi pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan kini bisa mendaftarkan kehendak nikah secara online. 

Pendaftaran nikah secara online ini tentu saja mempermudah calon pengantin lantaran tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

Meski demikian, tetap ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin yang melakukan daftar nikah secara online. 

Lantas, bagaimana cara mendaftar nikah secara online?

Baca Juga: Ini syarat administrasi dan cara daftar nikah yang perlu calon pengantin ketahui

Cara daftar nikah via online

Berikut cara daftar nikah via online seperti dikutip dari laman Kementerian Agama dan Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag :

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam 

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

  • Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
  • Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
  • Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Nah, itulah cara daftar nikah secara online yang perlu diketahui oleh calon pengantin. 

Selanjutnya: Ini cara ganti Buku Nikah yang salah tulis identitas di KUA, gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru