Cara mudah membedakan masker medis asli dan palsu agar tidak tertipu produk abal-abal

Selasa, 06 April 2021 | 11:15 WIB Sumber: Kompas.com
Cara mudah membedakan masker medis asli dan palsu agar tidak tertipu produk abal-abal


Ciri masker medis berizin edar

Arianti menuturkan, beredarnya masker medis palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Jika produk masker medis sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker medis tersebut telah memenuhi persyaratan mutu kemanan dan manfaat.

Misalnya, telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri. "Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.

Baca juga: Awal April, Pulau Jawa bebas zona merah corona

Pengawasan masker medis palsu

Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar, termasuk masker medis. Untuk menindaklanjuti kabar adanya masker medis yang beredar ilegal, Kemenkes telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.

Jika menemukan masker medis yang dicurigai tidak memenuhi standar, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur e-watch alkes dan akses Hallo Kemenkes di 1500567.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Waspadai penggunaan masker medis. Kenali cara membedakan masker medis asli atau palsu sebelum menggunakannya agar tidak tertipu dengan produk abal-abal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Terhindar dari Masker Medis Palsu, Ini Cara Cek Izin Edarnya",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru