Cara mudah membedakan masker medis asli dan palsu agar tidak tertipu produk abal-abal

Selasa, 06 April 2021 | 11:15 WIB Sumber: Kompas.com
Cara mudah membedakan masker medis asli dan palsu agar tidak tertipu produk abal-abal


COVID-19 - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini mengingatkan ada peredaran masker medis palsu. Kenali cara membedakan masker medis asli dan palsu agar Anda tidak tertipu produk abal-abal.

Masker medis palsu bisa membahayakan penggunannya, karena bisa saja tidak steril terhadap bakteri dan virus. Selain itu, perlindungan yang diberikan masker medis palsu tentu tidak sebagus dengan produk yang asli.

Salah satu cara paling mudah mengetahui masker medis palsu adalah dengan mengecek izin edar di Kemenkes. Begini cara cek masker medis asli atau palsu:

Cek izin edar masker medis

Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menyampaikan cara membedakan masker medis asli dan palsu. Salah satu cara yang paling mudah mengetahui masker medis palsu adalah dengan mengecek izin edar dari Kemenkes. "Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," kata Arianti, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Dia mengatakan, sampai saat ini, sudah ada 966 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Jangan lakukan hal ini setelah disuntik vaksin Covid-19

Cara cek izin edar masker medis

Untuk mengetahui masker medis palsu, masyarakat bisa mengecek nomor izin edar masker. Masyarakat dapat mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.

Berikut langkah mengecek masker medis yang memiliki izin edar Kemenkes:

  • Kunjungi laman laman infoalkes.kemkes.go.id
  • Klik ikon pencarian di sebelah kanan
  • Pilih kategori pencarian (nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen)
  • Masukkan kata kunci (misal, nama dari produk masker). klik cari.

Jika masker medis telah terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes, maka produk tersebut akan masuk dalam daftar. Nanti akan muncul informasi detail dari produk yang berizin edar tersebut, seperti nama perusahaan, alamat, nama produk, jenis produk, nomor izin edar, tanggal terbit, tanggal expired, sampai jenis izin.

Ciri masker medis berizin edar

Arianti menuturkan, beredarnya masker medis palsu ini perlu diwaspadai karena dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19. Jika produk masker medis sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, maka masker medis tersebut telah memenuhi persyaratan mutu kemanan dan manfaat.

Misalnya, telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri. "Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," jelas dia.

Baca juga: Awal April, Pulau Jawa bebas zona merah corona

Pengawasan masker medis palsu

Selain memberikan izin edar masker, Kemenkes juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar, termasuk masker medis. Untuk menindaklanjuti kabar adanya masker medis yang beredar ilegal, Kemenkes telah melakukan kerjasama dengan aparat hukum.

Jika menemukan masker medis yang dicurigai tidak memenuhi standar, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur e-watch alkes dan akses Hallo Kemenkes di 1500567.

Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Waspadai penggunaan masker medis. Kenali cara membedakan masker medis asli atau palsu sebelum menggunakannya agar tidak tertipu dengan produk abal-abal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Terhindar dari Masker Medis Palsu, Ini Cara Cek Izin Edarnya",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru