Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet

Senin, 25 Oktober 2021 | 06:11 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet


Lantas, bagaimana cara melakukan revisi data pada KIA jika terjadi kesalahan?

Berikut informasi cara merevisi data KIA berdasarkan informasi dari indonesiabaik.id:

Revisi KIA

Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

  • Cermati letak kesalahan
  • Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
  • Siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.

Untuk anak usia 0-5 tahun

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi

Untuk anak usia 5 tahun ke atas

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi
  • Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah Revisi KIA

  • Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
  • Ambil nomor antrian
  • Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
  • Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
  • Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.

Selanjutnya: Cara cetak Kartu Keluarga sendiri di rumah, mudah banget!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru