Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet

Senin, 25 Oktober 2021 | 06:11 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, kini juga ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak untuk usia 0-17 tahun.

Melansir laman indonesia.go.id, KIA mulai digagas sejak tahun 2016. KIA merupakan  identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Adanya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.Baca Juga: Cara mengubah nama di Kartu Keluarga yang salah, prosesnya cuma 15 menit!

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

Baca Juga: Banyak yang belum memilikinya, ini cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa

Lantas, bagaimana cara melakukan revisi data pada KIA jika terjadi kesalahan?

Berikut informasi cara merevisi data KIA berdasarkan informasi dari indonesiabaik.id:

Revisi KIA

Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:

  • Cermati letak kesalahan
  • Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
  • Siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.

Untuk anak usia 0-5 tahun

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi

Untuk anak usia 5 tahun ke atas

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • KIA lama yang akan direvisi
  • Pas foto 3x4 dua lembar

Langkah Revisi KIA

  • Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
  • Ambil nomor antrian
  • Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa
  • Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai
  • Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.

Selanjutnya: Cara cetak Kartu Keluarga sendiri di rumah, mudah banget!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru