SIM - Anda harus menyiapkan uang untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis kendaraan.
SIM wajib dimiliki semua warga Indonesia yang hendak berkendara, baik menggunakan motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya.
Tanpa memiliki SIM, Anda dianggap tidak layak dan tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Maka dari itu, membuat SIM menjadi sebuah keharusan.
Di Indonesia, membuat SIM jelas tidak gratis. Ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk kompensasi urusan administrasi.
Tapi tenang, besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM cukup terjangkau dan telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Ini 3 Cara Lapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam untuk Ditindak
Tarif Pembuatan SIM Baru
Sebelum membuat SIM, Anda perlu mengetahui beberapa golongan SIM yang diatur oleh Polri.
Golongan SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan yang akan digunakan. Tarif pembuatan SIM untuk setiap golongannya pun berbeda.
Berikut adalah tarif pembuatan SIM baru untuk masing-masing golongan:
- SIM A (mobil pribadi): Rp 120.000
- SIM B (mobil penumpang dan barang): Rp 120.000
- SIM B II (kendaraan berat dan truk gandeng): Rp 120.000
- SIM C (motor di bawah 250 cc): Rp 100.000
- SIM C I (motor 250 cc - 500 cc): Rp 100.000
- SIM C II (motor di atas 500 cc): Rp 100.000
- SIM D (motor penyandang disabilitas): Rp 50.000
- SIM D I (mobil penyandang disbilitas): Rp 50.000.
Tarif tersebut seharusnya setara di seluruh Indonesia. Anda juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi persyaratan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga: Perpanjang Pajak 5 Tahunan di Banda Aceh Bisa di Samsat Keliling, Ini Lokasinya
Tarif Perpanjangan SIM
Setelah memiliki SIM, Anda juga perlu melakukan perpanjangan masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku, tentu ada tarif yang telah ditetapkan untuk masing-masing golongan.
Berikut adalah tarif perpanjangan SIM untuk setiap golongannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000.
Sebagai catatan, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM belum kadaluarsa. Setelah melewati waktu kadaluarsa, Anda harus membuat SIM baru.
Tonton: Tips Investasi Boy Thohir Saat Pasar Saham Turun
Selanjutnya: Simak Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy A26 dan Samsung Galaxy A25 5G
Menarik Dibaca: BMKG: Ini Penyebab Curah Hujan Tinggi di Wilayah Berikut hingga 11 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News