Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat bantuan subsidi upah

Selasa, 02 November 2021 | 13:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat bantuan subsidi upah

ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


Syarat lengkap calon penerima BSU

Sementara itu, syarat calon penerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Memiliki pendapatan maksimal Rp 3,5 juta. Khusus pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misal Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. 
  • Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK. 

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU atau upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU bisa mengecek Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya: Bakal ada bansos Rp 300.000 yang cair akhir tahun, sudah tahu informasinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru