Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat bantuan subsidi upah

Selasa, 02 November 2021 | 13:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat bantuan subsidi upah

ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


SUBSIDI GAJI - Cara cek penerima bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 bisa dilakukan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu. Data calon penerima bantuan subsidi gaji atau BSU atau upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.  

Selain itu, cara cek penerima BSU atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id. 

Seperti diketahui, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.

Lantas, bagaimana cara cek penerima subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan? 

Baca Juga: Cara dan syarat mendapatkan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker, cek bsu.kemnaker.go.id

Cara mengecekbantuan subsidi upah (BSU) di laman Kemnaker

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker Rp 1.000.000 adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman kemnaker.go.id
  • Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP. 
  • Masuk ke dalam akun Anda. 
  • Lengkapi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. 
  • Cek status penerimaan BSU. 

Itulah cara mengecek untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker Rp 1.000.000.

Baca Juga: Inilah syarat, cara, dan suku bunga mengajukan KPR BTN subsidi 2021

 Cara cek subsidi gaji 2021 melalui laman BPJS TK

Salah satu cara untuk mengecek penerima subsidi gaji 2021 adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Login di kemnaker.go.id, simak cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 dan 5

Jika Anda merupakan penerima BSU atau subsidi gaji 2021 maka akan muncul keterangan sebagai berikut: 

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Sementara, jika Anda bukan penerima BSU 2021 maka akan muncul tampilan seperti ini:  

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU". 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek penerima subsidi gaji 2021 juga dapat melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). 

Baca Juga: BSU Rp 1 juta diperluas untuk 1,6 juta orang, bisa cek di aplikasi BPJSTKU

Syarat lengkap calon penerima BSU

Sementara itu, syarat calon penerima BSU antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Memiliki pendapatan maksimal Rp 3,5 juta. Khusus pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta, batas maksimal pendapatan menjadi sebesar UMP/UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misal Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. 
  • Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali Pendidikan dan Kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK. 

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU atau upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU bisa mengecek Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya: Bakal ada bansos Rp 300.000 yang cair akhir tahun, sudah tahu informasinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru